Menghadiri Acara Pernikahan Teman Di Kampungku
Pernikahan merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Shollallahu Alaihi Wa'alihi Wasallam. Beliau bersabda, “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah RA).
Pengertian Sunah menikah adalah untuk orang-orang yang
sudah mampu dalam arti siap lahir maupun batin. Hukum menikah bisa menjadi
wajib apabila seseorang dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinaan jika
tidak menikah. Menjadi makruh apabila seseorang tidak mampu menafkahi wanita
yang dinikahi dan dikhawatirkan akan menelantarkannya. Menjadi haram apabila
tujuan menikah untuk mengeksploitasi dan menyiksa seseorang yang hendak
dinikahi.
Sesuai adat dan tradisi yang berlaku di pulau jawa,
ketika seseorang hendak menikah, dia akan memberikan undangan kepada
orang-orang terdekat, kenalan, sanak-saudara, teman, sahabat, guru dan lain
sebagainya. Undangan tersebut adalah untuk merayakan pernikahan dengan acara
yang sederhana ataupun serba mewah. Dan yang paling penting adalah memberikan
do’a kepada pengantin yang sedang melangsungkan pernikahan.
Adapun pahala-pahala yang bisa didapat ketika
menghadiri undangan pernikahan antara lain:
Menghadiri undangan, seseorang yang menghadiri
undangan pernikahan mendapat pahala karena hukum menghadiri undangan pernikahan
adalah wajib menurut sebagian pendapat ulama'. Hal ini didasarkan pada hadits
Nabi yang berbunyi,
Artinya, "Jika
kalian diundang ke walimah maka datangilah” (HR. Muslim)".
Menyenangkan orang yang memberi undangan. Seseorang
yang memenuhi undangan pernikahan akan membuat senang orang yang mengundangnya.
Menyenangkan orang lain merupakan sebuah kebaikan dan mendapat pahala. Hal ini
sesuai hadits Nabi yang berbunyi,
Artinya “Janganlah
begitu, bergembiralah! Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu,
selama-lamanya. Demi Allah! Sesungguhnya, kamu telah menyambung tali
persaudaraan, berbicara jujur, memikul beban orang lain, suka membantu orang
yang tidak punya, menjamu tamu, dan sentiasa mendukung kebenaran.” (HR.
Al-Bukhari no. 4572 dan Muslim no. 231)
Berjabat tangan. Seorang yang menghadiri pernikahan
dan berjabat tangan dengan shohibul hajah ataupun sesama tamu yang halal untuk
dijabat tangannya akan mendapat pahala. Hal ini sesuai sabda Baginda Nabi,
Artinya: “Tidaklah
dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan melainkan telah diampuni
dosa-dosa keduanya sebelum mereka berdua berpisah.”
Membaca Sholawat, di dalam sebuah pernikahan seorang
muslim akan ada pembacaan sholawat. Sholawat itu minimal dibaca ketika
seseorang berpidato. Sebagai muslim, ketika Nama Baginda Nabi disebut, maka
wajib hukumnya membaca sholawat kepadanya.
Shodaqoh, sesuai adat dan tradisi di jawa, seseorang
yang menghadiri pernikahan biasa membawa hadiah untuk pengantin. Hal ini bisa
bernilai shodaqoh dan mendapat pahala apabila niat memberikannya benar sesuai
aturan agama Islam.
Senyum, apabila seseorang yang menghadiri undangan
berkenan tersenyum kepada shohibul hajah dan sesama tamu undangan, maka ia akan
mendapat pahala. Karena, senyum adalah ibadah.
Menyambung Silaturrahim, dengan menghadiri undangan
pernikahan, seseorang bisa menyambung tali silaturrahim dengan pemberi undangan
dan dengan sesama tamu yang ditemuinya.
Mendukung kebenaran, Sesuai hadits yang ditulis pada
item nomer dua di atas, mendukung kebenaran adalah sebuah kebaikan yang akan
mendapat pahala. Pernikahan adalah sebuah kebenaran. Salah satu tujuannya agar
terhindar dari kesalahan berzina.
Mendapatkan ilmu, apabila di dalam sebuah acara
pernikahan diadakan sebuah ceramah agama, maka seseorang yang menghadiri
undangan akan mendapat pahala dengan ilmu yang didapatnya.
Mendo’akan kebaikan, seorang yang menghadiri undangan
pernikahan dan mendoakan kebaikan kepada pengantin akan mendapat pahala. Do’a
yang umum diberikan misalnya, "Semoga
menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah".
Itulah sepuluh pahala kebaikan yang bisa diperoleh
ketika seseorang menghadiri acara pernikahan. Sebenarnya masih banyak
pahala-pahala yang lain. Semoga kita senantiasa mampu menghadiri undangan
pernikahan sesuai aturan-aturan yang disyariatkan oleh agama Islam. Amiin.
sumber: media keluarga bahagia
gotong royong al-fudhola


Tidak ada komentar:
Posting Komentar